Kamis, 19 Maret 2009

dan lain lain

Fuqaha adalah kata majemuk bagi faqih, yaitu seorang ahli fiqih. Fiqih adalah bidang jurisprudence atau hukum-hakam menyangkut peribadatan ritual baik perseorangan, atau di dalam konteks sosial umat Islam.

Hafiz adalah istilah atau gelar yang diberikan kepada mereka yang mampu menghapal Al Qur'an, kitab suci agama Islam

Munāfiq atau Munafik (kata benda, dari bahasa Arab: منافق, plural munāfiqūn) adalah terminologi dalam Islam untuk merujuk pada mereka yang berpura-pura mengikuti ajaran agama namun sebenarnya tidak mengakuinya dalam hatinya.

Dalam agama Islam, Mu'allaf adalah sebutan bagi orang non muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Pada Surah At-Taubah Ayat 60 disebutkan bahwa para mu'allaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.

ecara istilah, dzimmi (bahasa Arab: ذمي, majemuk: أهل الذمة, ahlul dzimmah, "orang-orang dzimmah") adalah orang non-Muslim merdeka yang hidup dalam negara Islam yang, sebagai balasan karena membayar pajak perorangan, menerima perlindungan dan keamanan.[1] Hukum mengenai dzimmi berlaku di sebuah negara yang menjalankan Syariah Islam. Kata dzimmi sendiri berarti "perlindungan".[1] Status dzimmi mulai berlaku di daerah-daerah Islam dari Samudera Atlantik hingga India sejak zaman Muhammad di abad ke-7 hingga zaman modern.[2] Dari waktu ke waktu, banyak orang dzimmi yang masuk Islam. Kebanyakan dari mereka pindah agama secara sukarela, kecuali pada beberapa kasus di abad ke-12, misalnya zaman kekuasaan Muwahidun di Afrika Utara dan Al-Andalus, serta pada masa kekuasaan Syiah di Persia.[3][4]

Yakun atau Kun fa yakun (Arab),dalam artian "jadilah, maka jadilah" sabda Allah ketika menciptakan alam raya ini.

Tidak ada komentar: