Selasa, 04 November 2008

uShuL fiQih n' fiQih

usHuL fiQiH n' fiQih

pengertian ushul fiqih.
ushul fiqih terdiri dari dua kata: ushul dan fiqih. Ushul berarti pangkal atau sumber, sementara fiqih berarti pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang terkait dengan perbuatan mukallaf, seperti wajib, haram, mubah, serta sah atau tidaknya sebuah perbuatan. Hukum tersebut memiliki sumber hukum (dalil) yang berupa Alquran, hadis, ijma, dan seterusnya. Maka, yang dimaksud dengan ushul fiqih adalah sumber-sumber (dalil) tersebut serta bagaimana cara menunjukkannya kepada suatu hukum secara ijmal (garis besar).

Ilmu ushul fiqih menyelidiki keadaan dalil-dalil syara dan menyelidiki bagaimana dalil-dalil tersebut menunjukkan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf.
by: syariahonline.com
sedangkan pengertian fiqih
bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.

by:wikipedia.com

Tidak ada komentar: